KEGIATAN PENDAMPING
1. Mengadakan Pertemuan Awal
Pertemuan Awal merupakan kegiatan pertama saat pendamping bertemu dengan penerima manfaat. Pertemuan ini diselenggarakan oleh UPPKH. pertemuan pertama berbasis tempat tinggal, peserta pertemuan pertama dirancang kurang dari 75 orang penerima manfaat setiap pertemuannya.
2. Melakukan Koordinasi dengan pihak terkait
Melakukan koordinasi dan klarifikasi bahwa pihak-pihak tersebut memang orang yang bertanggung jawab menyelesaikan dan menindak-lanjuti masalah.
3. Mendampingi Proses Pembayaran
Pada dasarnya pendamping tidak melakukan kegiatan apapun kecuali pengamatan dan pengawasan selama proses pembayaran berlangsung, tetapi ada beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh pendamping sebelum kegiatan berjalan agar proses berlangsung aman dan terkendali, yaitu :
a. Mengkoordinasikan jadwal pembayaran dengan PT.POS
b. Menginformasikan Ketua Kelompok mengenai jadwal dan waktu pembayaran
c. Mengingatkan kepada Ibu penerima Manfaat kartu harus dibawa ketika pembayaran.
4. Mengadakan Pertemuan Kelompok
Pertemuan ini dilakukan sekurang-kurangnya sebulan sekali sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pendamping yang dikoordinasikan dengan Ketua kelompok dan dihadiri oleh sekelompok peserta PKH yang merupakan binaan pendamping bersangkutan (dan masyarakat yang tertarik.
5. Melakukan Pemutahiran Data
Menerima pemutahiran data peserta dan mengirim formulir pemutahiran data ke UPPKH Kabupaten, apabila peserta ada perubahan, nama, alamat, umur, sekolah, keterangan kesehatan (hamil, bayi, balita)
6. Melakukan kunjungan ke rumah penerima bantuan
Jika pada pertemuan tidak bisa datang karena alasan tertentu, maka perlu dilakukan kunjungan kerumah peserta tersebut.
7. Melakukan kunjungan ke penyedia layanan
Pendamping memantau kelancaran dan kelayakan kegiatan pelayanan, baik pendidikan maupun kesehatan, mengantisipasi permasalahan yang ada dalam program sehingga bisa melakukan tindakan yang sifatnya mencegah kegagalan kelancaran program, dan juga melakukan kunjungan untuk antar jemput formulir verifikasi.
8. Memfasilitasi Proses Pengaduan
Pendamping menerima, menyelesaikan maupun meneruskan pengaduan ketingkat yang lebih tinggisehingga dicapai solusi yang mampu meningkatkan mutu program.
9. Melakukan Konsolidasi sesama Pendamping
Para pendamping melakukan koordinasi sesama pendamping dari kecamatan lain di Sekretariat UPPKH Kabupaten.
10. Melakukan Rapat Bulanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar